Selasa, 25 Mei 2010

kelas akselerasi

Program Akselerasi

Abstrak:

Tujuan program akselerasi adalah memaksimalkan potensi peserta didik agar terlayani dengan baik dan tidak mengalami “underachievement.” Layanan pendidikan bagi peserta didik berbakat akademik harus diwarnai dengan kecepatan dan kompleksitas yang cocok dengan kemampuannya daripada peserta didik biasa.

Ciri-ciri keberbakatan, meliputi:

(1). kemampuan di atas rata-rata,

(2). kreativitas,

(3). pengikatan diri pada tugas.

Terdapat tiga model praktik penyelenggaraan program akselerasi yang dikenalkan oleh Depdiknas, yakni:

(1). model kelas reguler dengan cluster dan atau pull out,

(2). model kelas khusus, dan

(3). model sekolah khusus.

Standar kualifikasi yang diharapkan, yaitu:

(a). perilaku kognitif,

(b). perilaku kreatif,

(c). perilaku keterikatan pada tugas,

(d). perilaku kecerdasan emosi, dan

(e). perilaku kecerdasan spiritual.

Hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan pendidikan khusus kepada peserta didik berbakat akademik dan berkecerdasan luar biasa dibutuhkan oleh masyarakat dengan beberapa peningkatan layanan agar dapat berlangsung secara optimal dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik yang memang “unggul”dan merupakan aset harapan masa depan bangsa.

Kata Kunci: keberbakatan akademik, program akselerasi, efektivitas program.

Pendahuluan

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Melalui pendidikan yang berkualitas diharapkan tujuan nasional “mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam hakikatnya untuk mencapai suatu tatanan peradaban negara dan bangsa yang modern dapat terwujud (Soedijarto, 2003). Oleh karena itu, pembangunan sektor pendidikan merupakan proyek yang tidak akan pernah usai, disebabkan oleh dinamika tuntutan peradaban umat manusia yang senantiasa berubah sepanjang zaman.

Amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab IV bagian kesatu Pasal 5 ayat 4 berbunyi: “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.”

Selanjutnya, pada Bab V Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa, “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: huruf (b) mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; huruf (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Salah satu realisasi pendidikan, sebagai amanat konstitusi adalah layanan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Program percepatan belajar (PPB) atau akselerasi sebagai salah satu pilihan program layanan khusus pendidikan nasional. Program akselerasi memberikan kesempatan bagi para siswa dalam percepatan waktu belajar dari enam tahun menjadi lima tahun pada jenjang SD dan tiga tahun menjadi dua tahun pada jenjang SMP dan SMA. Tujuan umum program ini adalah memberikan layanan kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik khusus pada segi potensi intelektual dan bakat istimewa agar terlayani sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.

Program akselerasi memiliki muatan positif pada pendidikan secara umum. Karena menawarkan suatu diferensiasi model pendidikan dengan menempatkan anak didik sesuai kemampuannya. Tujuan operasional program akselerasi adalah memaksimalkan potensi anak didik yang “potensial” agar terlayani dengan baik dan tidak mengalami “underachievement.”

Kehadiran program akselerasi dilatarbelakangi oleh realitas hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh Balitbang, Depdiknas. Diperoleh temuan bahwa pada 20 SMA unggulan di Indonesia terdapat 21,75% siswa dengan kecerdasan umum prestasinya di bawah rerata sedangkan para siswa yang tergolong berkemampuan dan berkecerdasan luar biasa sebesar 9,7% (Depdiknas:2001).

Pada hasil temuan sebelumnya telah diungkapkan, bahwa masih tinggi siswa yang dikategorikan berbakat istimewa mengalami “underachiever” pada SD dan SMP sebesar 2 - 5% dan SMA sebesar 8% (Depdikbud: 1997).

Kemudian hasil risetriset independen (Yaumil Achir: 1990) pada SMA di DKI Jakarta ditemukan 39% siswa mengalami underachiever. Selanjutnya, Yusuf dan Widyastono (1997) melakukan penelitian serupa dan menemukan masih terdapat 13,5% sampai 20% siswa SMP mengalami underachiever.

Berangkat dari keadaan tersebut maka pemerintah pada tahun 2000 ketika Mendiknas dipimpin oleh Yahya Muhaimin meluncurkan Program Percepatan Belajar (PPB) atau lebih dikenal dengan sebutan program akselerasi pada SD, SMP, dan SMA. Program akselerasi kini telah berjalan beberapa tahun pada sekolah yang menyelenggarakannya dan telah tersedia beberapa penelitian dalam berbagai jenis untuk diungkapkan.

Kajian Teori dan Pembahasan

Pengertian dan Karakteristik Program Akselerasi

Program percepatan belajar atau akselerasi, merupakan bagian kebijakan pendidikan jalur formal pada program layanan khusus peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan keberbakatan akademik istimewa. Program akselerasi memberikan kesempatan bagi peserta didik dalam percepatan waktu belajar dari enam tahun menjadi lima tahun pada jenjang SD dan tiga tahun menjadi dua tahun pada jenjang SMP dan SMA. Program akselerasi dilaksanakan sebagai wujud layanan pendidikan kepada para siswa yang memiliki keunggulan-keunggulan komparatif agar dapat berkembang secara maksimal. Colangelo yang dikutip Hawadi (2004) menyebutkan bahwa istilah akselerasi merujuk pada layanan yang disajikan (service delivery) dan kurikulum yang disampaikan (curriculum delivery). Sebagai layanan, akselerasi pada setiap

tahap pendidikan berarti loncatan kelas/tingkat yang lebih tinggi dari masa studi normal. Dan sebagai kurikulum, akselerasi berarti mempercepat bahan ajar dari yang biasa disampaikan kepada kelas regular sehingga peserta didik (akseleran) akan menguasai banyak pengalaman belajar dalam waktu yang sedikit. Adapun keuntungan yang diperoleh para akseleran melalui program ini adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas belajar, memberikan penghargaan atas kemampuannya yang tinggi, menghemat waktu dan biaya, mempercepat untuk berkarir di dunia kerja, dan mereduksi underachievement.

Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Ditjen Manajemen Dikdasmen, Depdiknas menggulirkan program layanan khusus yaitu program percepatan belajar dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Tujuan diselenggarakannya program adalah memberikan layanan pendidikan kepada siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa secara optimal. Adapun tujuan khususnya adalah: (a) Memberikan penghargaan kepada peserta didik untuk dapat menyelesaikan program pendidikan secara lebih cepat sesuai potensinya, (b) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran peserta didik, (c) Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang mendukung berkembangnya potensi keunggulan peserta didik secara optimal, dan (d) Memacu mutu siswa untuk peningkatan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional secara seimbang.

Implementasi Program Akselerasi di sekolah

Terdapat tiga model praktik penyelenggaraan program percepatan belajar yang dikenalkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Ditjen Manajemen Dikdasmen, Depdiknas (2003), yaitu:

(1). model kelas reguler dengan cluster dan atau pull out,

(2). model kelas khusus, dan

(3). model sekolah khusus.

Pada sekolah-sekolah di Indonesia yang telah diberikan izin membuka layanan program akselerasi, pada umumnya lebih banyak menggunakan model kelas khusus yakni pengelompokkan akseleran pada kelas tersendiri yang terpisah dengan kelas regular. Mekanisme penyelenggaraan bagi sekolah yang telah diberikan izin adalah dimulai dengan rekrutmen siswa berdasarkan kriteria-kriteria informasi objektif maupun subjektif. Informasi objektif diperoleh melalui hasil nilai rapor dan ujian nasional pada pendidikan sebelumnya, tes potensi akademik, dan tes psikologi. Sedangkan informasi subjektif bersumber pada keinginan peserta didik, nominasi dari teman sebaya, orang tua, dan guru. Kurikulum akselerasi adalah kurikulum nasional dan lokal yang dimodifikasi dengan penekanan pada materi esensial. Kurikulum akselerasi berdiferensiasi dengan memperhatikan empat dimensi yaitu dimensi umum, dimensi diferensiasi, dimensi nonakademis, dan dimensi suasana belajar.Struktur program sama dengan kelas reguler. Perbedaan terletak pada waktu penyelesaian yang lebih cepat.

Guru akselerasi adalah guru yang terbaik berdasarkan kriteria tertentu seperti pengalaman mengajar, prestasi, tingkat pendidikan yang dipersyaratkan,dan telah dipersiapkan untuk mengajar siswa akselerasi. Adapun tipologi guru berdasarkan buku pedoman (Depdiknas: 2003) adalah guru yang berkarakter sebagai berikut, yaitu:

(1). adil dan tidak memihak,

(2). sikap koperatif demokratis,

(3). fleksibel,

(4). memiliki rasa humor,

(5). menerapkan penghargaan dan pujian,

(6). minat yang luas,

(7). memberi perhatian pada masalah siswa, dan

(8). penampilan dan sikap menarik.

Sarana dan prasaran belajar program akselerasi dirancang untuk mampu memenuhi kebutuhan siswa berbakat akademik tinggi dalam kerangka mengembangkan potensinya.

Sarana dan prasarana tersebut meliputi sarana fisik bangunan beserta instrumennya maupun sarana dan sumber belajar yang berbasis teknologi tinggi (multimedia). Proses pembelajaran siswa akselerasi sama dengan siswa regular. Jika peserta didik akselerasi dikumpulkan dalam satu kelas tersendiri maka guru dan siswa dapat menerapkan berbagai strategi belajar. Ciri dominan proses belajar yang khas pada siswa akselerasi adalah pembelajaran individual atau mandiri lebih kontras dilaksanakan daripada siswa regular. Komponen belajar yang juga penting adalah sistem evaluasi. Pada dasarnya sistem evaluasi program akselerasi sama dengan program regular yang terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester (blok), ulangan semester dan Ujian Nasional/Sekolah. Perbedaan terletak pada tes-tes pilihan materi-materi yang bereskalasi sehingga butir-butir soal mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi dan cakupan yang lebih luas.

Guna menjaga keseimbangan antara intelektual, mental, dan kepribadian serta masalah yang timbul pada tiap-tiap akseleran, sekolah penyelenggara memberikan layanan bimbingan dan penyuluhan yang meliputi bidang akademis, kepribadian, dan bimbingan karir.

Standar kualifikasi (output) yang diharapkan dapat dihasilkan melalui PPB atau akselerasi (Depdiknas, 2003) adalah siswa yang memiliki kemampuan-kemampuan unggul, yaitu:

(a). kualifikasi perilaku kognitif: daya tangkap cepat,

mudah dan cepat memecahkan masalah, dan kritis;

(b). kualifikasi perilaku kreatif: rasa ingin tahu, imaginatif, tertantang, berani ambil resiko;

(c). kualifikasi perilaku keterikatan pada tugas: tekun, bertanggungjawab, disiplin, kerja keras,

keteguhan, dan daya juang;

(d). kualifikasi perilaku kecerdasan emosi: pemahaman diri sendiri, pemahaman terhadap

orang lain, pengendalian diri, penyesuaian diri, harkat diri, dan berbudi pekerti luhur; dan

(e). kualifikasi perilaku kecerdasan spiritual: pemahaman apa yang harus dilakukan siswa untuk

mencapai kebahagiaan bagi diri dan orang lain.

Sumber: www.depdiknas.go.id/publikasi/balitbang/074/j74_07.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar